Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & Kriminal1 Orang Tewas, 8 Pelaku Ditangkap dalam Tawuran 2 Geng di Pademangan

1 Orang Tewas, 8 Pelaku Ditangkap dalam Tawuran 2 Geng di Pademangan


progresifjaya.id, JAKARTA – Kepolisian Jakarta Utara melalui Polsek Pademangan, menangkap 8 pelaku tawuran, 4 diantaranya masih dibawah umur.

Tawuran antara 2  geng  di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, mengakibatkan 1 orang meninggal  akibat pengeroyokan  dan luka  sayatan  senjata tajam di bagian paha.

Kejadian tawuran pada  hari Minggu (2/8/2020) di dekat SPBU Pademangan.

Diketahui, sebanyak 8 orang pelaku tawuran yang diamankan polisi yakni FR (17), AL (17), MLD (17), N (14), OA (18), CAN (18), ES (18), dan W (30). Sedangkan dua orang masih DPO yakni ML dan MD.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto SH, SIK, MSI ,  menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi adanya pertikaian antara kelompok pemuda di sebuah gang yang masih berdekatan di Jalan Budi Mulia.

Dikatakan Kapolres, anggota kelompok geng pemuda B4 dan geng pemuda Holywood di Pademangan tersebut sebelumnya pernah terlibat baku hantam dan masih menimbulkan dendam.

“Pernah berkelahi antara CN dan ML. ML kalah masih dendam, sehingga hendak balas dendam. Pelaku di bawah umur ada yang pelajar dan ada juga yang non pelajar,” ucap Budhi Herdi, Senin (3/8) di Mapolsek Pademangan.

Lanjut  Kapolres, CN, EM dan RD diundang oleh ML ke tempatnya untuk bertemu. Namun sesampainya di sana ML yang sudah menyiapkan sajam dan batu di selokan kemudian menyerang ketiga korban.

“EM mengalami luka sayatan di paha kehabisan darah meninggal dunia. CN dan RD juga mengalami luka-luka. Pada 2 Agustus sekitar pukul 3 subuh ditangkap 1 pelaku. Kemudian tak lama setelahnya 8 orang tersangka lainnya diamankan,” tambah Budhi Herdi.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 senjata tajam  yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor matic, pakaian yang dikenakan korban, 1 buah helm yang dipakai korban.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 358 KUHP tentang pembiaran saat terjadi keributan. 

Penjabat yang hadir dalam pers rilis, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Wirdhanto Hardicaksono SH, SIK, MSI., Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, SIK., Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhamad Fajar, SIK.

Penulis: Slamet

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer