Selasa, Oktober 3, 2023
BerandaMegapolitan10 ASN Jakarta Timur Terima SK Wali Kota untuk Jabatan Pelaksana

10 ASN Jakarta Timur Terima SK Wali Kota untuk Jabatan Pelaksana

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Administrasi Jakarta Timur menerima Surat Keputusan (SK) Walikota untuk jabatan pelaksana Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Kota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (4/7/2023).

Eka menjelaskan, SK Jabatan Pelaksana diberikan kepada ASN di lingkungan kelurahan dan kecamatan. Dia berharap, rotasi yang dilakukan memberi gambaran, para ASN dapat bekerja dan ditempatkan dimanapun.

“Saya berharap para ASN juga mau belajar serta membangun wawasan mereka bekerja ditempat yang baru atau lingkungan yang baru,” kata Eka.

Lebih lanjut Eka mengharapkan, para ASN yang mendapatkan SK Jabatan Pelaksana bekerja dengan baik dan terus meningkatkan kinjerjanya. Terutama bagi para ASN kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kelurahan merupakan pelayanan terdepan pelayanan harus dilakukan dengan baik dan cepat, ini yang harus dipahami oleh para teman-teman ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Nugroho Bayu Saputro, yang hadir bersama Kepala Suku Bagian Urusan Kepegawaian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Husnul Kotimah, berharap setelah menerima SK, para ASN segera melapor ke atasan mereka langsung.

“Jika pegawai mutasi diharapkan juga untuk melaporkan pada atasan lamanya dan menyelesaikan tugas sebelum pindah ke tempat yang baru,” ujarnya. (Roby)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru