Tuesday, May 13, 2025
BerandaBerita Utama129 KK Rawa Malang, Cilincing Meminta Menteri ATR/BPN Mendengar Keluhan agar Dilakukan...

129 KK Rawa Malang, Cilincing Meminta Menteri ATR/BPN Mendengar Keluhan agar Dilakukan Pemecahan SHM Induk

progresifjaya.id, JAKARTA — Sebanyak 129 Kepala keluarga di RT 010 dan 009/RW. 09, Kompleks Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mendengar keluhan warga agar dilakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Sertifikat induk yang telah membeli bidang – bidang tanah dari M Syafei (cucu dari alm Djangkrik) selaku kuasa waris dari Djangkrik.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa warga usai persidangan kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/6-2024).

Sebagaimana penuturan Sujono dan Mami Nur yang mewakili ratusan warga Kompleks Rawa Malang disebutkan, ada ratusan warga yang telah membeli tanah dan sekitar 60% memiliki Akte Jual Beli (AJB) sangat berharap agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara dan pihak terkait mendengar keluhan warga.

Dimana, tambahnya, selama ini  warga kompak patuh dan taat akan aturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya dan hal itu dapat dicek di Bapenda.

60% dari tanah atas SHM no 31 sudah dibeli berdasarkan AJB yang dimilik warga RT 010 dan 009 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Mami Nur mewakili 129 kepala keluarga Rawa Malang minta agar Menteri ATR/BPN mendengar keluhan warga agar dilakukan pemecahan Sertifikat Induk atas bidang – bidang tanah yang telah dibeli para warga (Foto: Ari)

“Berdasarkan AJB No.384/JB/XII/1998 seluas 110,66 M2 dalam Sertifikat No. 31 sekarang menjadi Sertifikat No. 3679, karena pemekaran wilayah Cilincing, sehingga para warga tidak dapat memecah sertifikat dikarenakan tidak ada Sertifikat Induk yaitu Sertifikat No. 3679, justru Aris salah satu tergugat memblokir sertifikat tersebut,” ujar Sujono tegas.

Berdasarkan hal itu, tambahnya, para warga melalu tim  kuasa hukumnya melayangkan Surat Somasi, namun tidak diindahkan oleh para tergugat, hingga akhirnya mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Utara.

Sementara itu salah satu warga bernama Mami Nur lahir dan besar di Tanjung Priok, juga berdomisili di Kampung Rawa Malang, Cilincing hingga saat ini sangat berharap, ke pada bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Mentri ATR/BPN yang belum lama ini dilantik Joko Widodo selaku Presiden RI.

“Kami ratusan kepala keluarga Kampung Rawa Malang, Kecamatan Cilincing berharap kepada pejabat terkait agar mendengar keluhan dan mengabulkan permintaan kami para warga RT. 010 dan 009/RW.09 serta melakukan pemecahan Sertifikat Induk yang telah diblokir oleh salah seorang tergugat,” kata Mami Nur yang diamini oleh sejumlah warga, yang turut serta  menghadiri persidangan. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer