Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & Kriminal15 Hari Operasi Sikat Jaya 2024, Polda Metro Bongkar 276 Kasus dan...

15 Hari Operasi Sikat Jaya 2024, Polda Metro Bongkar 276 Kasus dan Tahan 341 Tersangka

progresifjaya.id, JAKARTA –  Polda Metro Jaya berhasil membongkar 276 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaya jelang Pilkada 2024. Sebanyak 341 orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai kasus kejahatan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam penyataan resminya menjelaskan, Operasi Sikat Jaya  digelar selama 15 hari mulai 9-23 Agustus 2024. Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sasaran dari pada Operasi Sikat Jaya adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polda Metro Jaya. Kami ingin  menciptakan situasi yang aman jelang pelaksanaan pilkada sebentar lagi,” ujar Kombes Pol Wira, Kamis, (19/9).

Lebih lanjut Kombes Pol Wira menjelaskan, dari 276 kasus yang dibongkar, kasus pencurian dengan pemberatan mencapai 68 kasus. Kemudian kasus pencurian sepeda motor sebanyak 108 kasus, kasus pencurian biasa 28 kasus, pencurian dengan Kekerasan atau begal 12 kasus, serta penganiayaan 6 kasus.

Kemudian kasus perjudian sebanyak 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, prostitusi 8 kasus, Undang-Undang Darurat atau kedapatan menggunakan senjata tajam tanpa hak 9 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus, dan penipuan hingga penggelapan sebanyak 12 kasus.

“Untuk 12 kasus tindak pidana perjudian, 3 kasus adalah judi online dan 9 kasus judi konvensional,” ujar Kombes Pol Wira lagi.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita, Kombes Pol Wira menyebut ada 9 pucuk senjata api dan 29 bilah senjata tajam didapat. Kemudian barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 10 unit, kendaraan roda dua 95 unit,  uang tunai Rp 26,2 juta, HP 127 unit dan laptop 6 unit.

Sementara untuk 341 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, kasus curas kena Pasal 365 KUHP, kasus curat kena Pasal 363 KUHP, perjudian kena Pasal 303 KUHP, pengeroyokan kena Pasal 170 KUHP, dan pemerasan kena Pasal 368 KUHP. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer