progresifjaya.id, TANGERANG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Tangerang Kota membuka layanan SIM Keliling buat pemohon warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di 2 lokasi, Kamis, (4/7).
Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, layanan perpanjang tak bisa dilakukan dan harus kembali mengikuti proses administrasi penerbitan SIM Baru.
Kedua lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Kota hari ini berada di:
1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
2. Mc. Donalds Jatake Tangerang, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Mengenai cara perpanjangan SIM A atau C, syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan layanan ini adalah membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM asli yang masih berlaku, dan mengikuti tes psikologi SIM.
Sebagai informasi tambahan, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa didapat adalah meringkuk dalam sel paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Bembo)