progresifjaya.id, TANGERANG SELATAN – Sepasang suami Isteri warga RT 04 RW 06 Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel datang ke kantor kelurahannya untuk mempertanyakan kejelasan pengurusan surat tanahnya yang telah berjalan sekira dua tahun namun sampai sekarang belum juga selesai.
Kedatangan Kokoh Rohayati (37) dan Sumanto (42) diterima langsung oleh Sekretaris Kelurahan dan oknum staf kelurahan inisial J , dilantai 2 gedung kelurahan, Selasa (16/6/2020).
Kokoh menceritakan bahwa, dirinya telah membeli tanah 45 M2 dengan Persil: 40 D I.
Lalu pihak oknum kelurahan initial J, mematok biaya sebesar 4,5 juta rupiah untuk membuat akte jual beli. Berbarengan program pemutihan sertifikat tanah kala itu juga, Kokoh juga telah membayar 1,5 juta rupiah kepada Ketua RT periode saat itu, initial M, tanggal 30 April 2018 dikuitansinya.
“Surat saya belum juga jadi, alasannya pajak PBB belum dibayar sekian lama oleh pemilik tanah pertama atas nama Sahlan bin Nahlan,” katanya.
Kokoh kembali harus bayar 1.250 ribu untuk urusan PBB seperti yang dikatakan J.
“Saya sudah tagih terus kepada Pak J tapi suruh nunggu terus, baik melalui telepon maupun WA. Dia alasannya karena saya kloter 3 dan dari perpajakannya susah,” imbuhnya.
Sementara oknum J disamping Sekel, menyebut alasan belum beresnya surat Kokoh tersebut dan berjanji akan mengembalikan semua berkas dan uang yang telah dibayarkan Kokoh
“Saya akan kembalikan berkas dan dana yang telah masuk ke saya, yang totalnya 4,5 juta dan 1.250 ribu. Insyallah Senin depan saya kembalikan semua,’ ucao J berjanji.
Sedangkan uang 1,5 juta-nya yang telah dibayar ke Ketua RT yang lama itu, janjinya J, juga akan dikoordinasikan.
“Karena PTSL kan bukan ranah saya, tapi akan saya bilangin kendalanyalah kepada beliau (M),” katanya.
Mendengar janji J kali ini, Kokoh pun mengaku lega.
Penulis: Sugeng
Editor: Hendy
2 Tahun Urus Surat Tanah Belum Selesai, Oknum Kelurahan Berjanji Kembalikan Berkas dan Uang
Artikel Terkait