progresifjaya.id, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia telah membawa pulang 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
WNI tersebut dipaksa menjadi operator penipuan daring hingga judi online. Adapun, para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
WNI tersebut difasilitasi pembebasannya oleh Kementerian Luar Negeri dan telah tiba di Indonesia pada Jumat, (30/11/2024) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.10 WIB.
Kemlu membeberkan, mulanya 21 WNI yang menjadi korban tersebut direkrut untuk bekerja di Thailand pada periode Maret-Juli 2024. Kendati demikian, korban justru sampai di lokasi yang berbeda dalam kondisi disekap dan dipaksa bekerja menjadi admin scam online dan judol.
“Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” kata Kemlu, dikutip dari siaran pers resminya, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, pihak Kemlu telah menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Dalam hal ini, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berupaya melakukan pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Beberapa langkah yang ditempuh yakni pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
“Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban,” lanjut keterangan Kemlu.
Pada 15 Oktober 2024 lalu, 21 WNI tersebut berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sebagai informasi, sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy. Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya. (Red)