progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pasar Rebo melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan Raya Bogor (depan Bank BTPN) Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2020).
Tercatat, sebanyak 23 pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi tegas berupa kerja sosial dan denda administratif. Dengan rincian, 20 pelanggar diberikan sanksi sosial selama 60 menit membersihkan fasilitas umum dan 3 pelanggar membayar denda adminstratif sebesar Rp100.000,-
Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif, mengatakan, sanksi yang diberikan seusai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Kita langsung memberikan sanksi berupa sanksi sosial ataupun sanksi administratif. Kegiatan penindakan ini agar masyarakat sadar bergunanya memakai masker untuk mencegah penularan virus COVID-19 ini,” ujar Syarif.
Ia pun menegaskan, bahwa Operasi TIBMASK akan terus berjalan hingga batas waktu yang ditentukan selama PSBB masa transisi terus berlangsung.
“Kita inginkan keselamatan bagi seluruh warga Jakarta akan hidup sehat. Protokol kesehatan sangat penting dalam mencegah penularan virus COVID-19,” tambahnya.
Penulis: Roby
Editor: M. Maruf
23 Pelanggar Operasi TIBMASK di Pasar Rebo Dikenakan Sanksi Sosial & Denda
Artikel Terkait