progresifjaya.id, KAB TANGERANG – sebanyak 244 kepala desa dari 246 desa, melaksanakan acara pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Tangerang,tentang masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang di
Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jumat (28/06/24).
Pj Bupati Tangerang Dr Andy Ony Prihartono, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ucap Andy Ony.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengingatkan, kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku,dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan, agar para kepala desa jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Penulis: Dry Goeha