progresifjaya.id, JAKARTA – Tiga Pilar Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Keamanan dan Jalan Keadilan Dalam RW 08.
Hasilnya, sebanyak 25 pelanggar yang tidak memakai masker terjaring. “Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan saluran di lingkungan RW 08. Ada 25 orang pelanggar yang ditindak,” kata Lurah Kurahan Keagungan, Ian Imanuddin, Kamis (27/8/2020).
Dikatakan, operasi Tibmask melibatkan aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota Satpol PP, FKDM dan ketua/pengurus RW-RT setempat.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pergub 79 tahun 2020 tentang Operasi Tertib Memakai Masker,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya juga rutin kampanye gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak) kepada masyarakat di titik keramaian seperti pasar, jalan lingkungan dan permukiman warga.
“Sosialisasi dan kampanye 3M keliling wilayah menggunakan pengeras suara,” ujar Ian.
Selain itu, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan COVID-19 dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW wilayahnya.
“Penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi penyebaran COVID-19. Sasarannya permukiman warga, jalan lingkungan dan prasarana umum lainnya,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkot Jakbar
Editor: Benz