progresifjaya.id, CIANJUR – Sebanyak 3 orang narapidana yang menganut Agama Kristen Katolik dan Kristen Protestan mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas II B Cianjur, Senin (25/12/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas ll Cianjur, Tomi Elyus mengatakan terdapat 3 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal mengacu kepada surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta pada 10 November 2023.
“3 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus, karena dianggap memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi,” ucapnya.
Kegiatan pemberian remisi diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Irfan Aji Pratama selaku Kepala Sub Seksi Registrasi & Bimkemas Lapas Kelas II B Cianjur, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Tomi Elyus.
Kepala Lapas pun menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dan dirinya pun mengucapkan selamat.
“Selamat memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023, dengan Tema Kemuliaan bagi Allah di tempat yang maha tinggi dan damai sejahtera di bumi di antara manusia yang berkenan kepada-Nya”.
Menurutnya, tema Natal ini membawa makna yang dalam bagi umat Kristiani di seluruh Indonesia. Natal bukan hanya perayaan tentang kelahiran Yesus, tetapi juga peristiwa dimana kehadirannya menjadi penanda sukacita. Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan Masyarakat pada umumnya dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan pada khususnya.
Adapun besaran perolehan Remisi Khusus Natal sebagai berikut: pengurangan 1 bulan sebanyak 2 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. (Firman Muliadi)