progresifjaya.id, LAMPUNG – Mahkamah Agung bersama dengan JICA (Japan International Cooperation Agency) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Lampung, Kamis (7/9).
Untuk pesertanya terdiri dari Hakim Tinggi sebanyak 30 orang. dalam kegiatan ini berharap agar dapat meningkatkan kualitas putusan hakim dalam menangani perkara-perkara di bidang HKI khususnya di bidang pidana. Dalam kurun lain, untuk meningkatkan kapasitas di bidang hak kekayaan intelektual.
Pada pembukaan bimbingan teknis ini dihadiri Ketua Kamar Perdata I Agung Sumanatha, SH., MH., Hakim Agung Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Syamsul Arief, SH., MH., Panitera Muda Perkara Perdata H. Agus Subroto, SH., M.Hum., dan juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H. Suwidya, SH., LLM., Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, SH., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Drs. Arifin SH., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Dr. H. Insyafli, M.H.I., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar lampung Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, SH., MH., para Hakim Tinggi Pemilah Perkara, dan para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung RI, Biro Perencanaan BUA Mahkamah Agung RI.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para hakim di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara diselenggarakan selama beberapa hari di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada tangggal 4 sampai dengan 7 september 2023.
Berkaitan dengan kegiatan ini, delegasi Mahkamah Agung RI dan JICA akan mengadakan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dari perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) yakni Nobukazu Nishiq (JICA Expert), Yukiko Mazawa (JICA Project Coordinator), Arlin Natalia, SE (JICA Project Secretary) dan Urara Numazawa (Interpreter). (AT)