progresifjaya.id, JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku spesialis pencurian telepon seluler (ponsel/handphone) yang kerap kali beraksi di wilayah Jakarta Barat, di antaranya Tambora dan Taman Sari, Jumat (6/11/2020).
Pelaku berinisial Ag alias Gi (18) berhasil diamankan di Gang RR RT 001/009 Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan bahwa anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone.
“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik di wilayah Tambora maupun Taman Sari,” ujar kompol Moh Faruk Rozi, Selasa (10/11/2020).
Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone.

Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat Tim Buser tengah melakukan patroli kring serse menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan. Tim Buser dibantu warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Ag alias Gi diduga telah melakukan pencurian ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk menunjukan lokasi pada saat melakukan aksinya di Gg. RR RT 001/009 Jembatan Besi. Saat ditemui, korban mengaku bahwa ponsel itu miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur. Dari hasil penyidikan, pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Taman Sari.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Nia
Editor: Zulkarnain