Saturday, October 5, 2024
BerandaBerita Utama4 Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka Jalani Sidang Perdana

4 Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka Jalani Sidang Perdana

progresifjaya.id, BANDUNG – Perkara korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, dengan 4 orang terdakwa menjalani siang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 11 September 2024

Pada sidang perdana ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka mendakwa mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif serta seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya selaku ASN yang menjabat sebagai Ketua ULP di Majalengka.

Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang majelis hakim yang diketuai oleh hakim Panji Surono, SH,. MH., HA., Bhudi Kuswanto, SH., MH., dan HA., Ahmad Gawi, SH., MH., mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam
tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, termasuk peran Eman Suherman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, dalam manipulasi proyek tersebut.

Eman, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Majalengka dan bersaing ketat dengan Karna Sobahi, ayah dari terdakwa Irfan Nur Alam, disebut berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati.

Setelah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu mendatang dengan agenda eksepsi dari tiga terdakwa.

Usai sidang, terdakwa Maya terlihat keluar meninggalkan ruang sidang hanya dikawal orang-orang terdekatnya.

Sementara tiga terdakwa lainnya dikawal penjaga tahanan menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kebon Waru Bandung.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanyai  awak media mengenai Maya kenapa tidak ditahan, tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, usai sidang, Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen Siagian, SH., mengatakan, bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU, begitulah kira kira yang diikuti oleh teman teman media, semoga memberikan pemberitaan yang berimbang, bahwa ada kejadian-kejadian yang kita ragukan, apakah itu jujur mengenai penegakan hukumnya?” ujar Roy.

Ketika ditanya mengapa tidak mengajukan eksepsi sementara tiga terdakwa lainnya mengajukan eksepsi

Penasehat hukum Irfan, Roy Jansen Siagian, SH., mengatakan, kita percaya diri pada pokok perkara.

“Sebagaimana dakwaan tadi kan sudah dinyatakan bahwa yang menerima uang itu bukan Irfan justru yang dikatakan adalah menguntungkan orang lain kira – kira begitu, silahkan aja diikuti selanjutnya nanti kita akan berikan pandangan,” katanya usai mengikuti sidang.

“Tadi kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ini harus kami ajukan dikarenakan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami Irfan selama ini. Menurut hemat kami, sangatlah tidak adil dan sangat tidak beralasan dikarenakan klien kami selama ini sudah menjalani tahanan selama enam bulan dan baru dikirim berkasnya sekarang. Klien kami selalu kooperatif dan tentunya tidak akan melarikan diri,” katanya.

“Klien kami juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah disita Jaksa penuntut umum. Selain itu, klien kami pun tidak mungkin melakukan tindak pidana karena klien kami sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Pemkab Majalengka. Kami berharap permohonan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim,” pungkas Roy.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, JPU menjerat  4 orang terdakwa tersebut dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor.Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan

   . Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor., jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

    • Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau

   • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer