Monday, October 7, 2024
BerandaHukum & Kriminal40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas dan Rutan

40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas dan Rutan

progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya memindahkan 40 narapidana yang telah memperoleh putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht), semula dititipkan di ruang tahanan Polres dan Polsek Jakpus, kini ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta. (7/7/2020).

Dalam pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan bebas Covid melalui Rapid Test.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus Nurwinardi SH., MH., pemindahan narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di Polres maupun Polsek telah penuh.

Oleh sebab itu, pemindahan terus dilakukan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid – 19.

Hal ini juga dilakukan, sesuai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap. (In kracht)

“Sebelumnya, sejak wabah Covid-19 melanda , Rutan dan Lapas Kelas I Salemba tidak menerima tahanan baru,” terangnya.

Hal itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di lembaga pemasyarakatan ( lapas) atau rutan.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas,” jelasnya.

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkracht, kemudian ditampung di Polres. Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di Mapolres dan Mapolsek belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke Rutan dan Lapas.

“Di samping itu juga ruang tahanan Polres dan Polsek sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di lapas atau rutan,” jelasnya.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer