progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 40 warga mengikuti Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba dari Aspek Hukum yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia secara online, Selasa (13/8/2024).
Dibuka langsung Kepala Badan Penyuluhan Hukum Nasional Kemenkumham Republik Indonesia, Widodo Eka Tjahyana di Aula Kantor Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penyuluhan hukum serentak dilakukan dalam rangka partisipasi publik terhadap rancangan peraturan presiden, pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.
Hadir Camat Cipayung Panangaran Ritonga, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Febri, Lurah Munjul Tari Djutari, Dewan Kota Kecamatan Cipayung Toto Suharto, serta narasumber dari Kemenkumham RI, David Nur Iman dan Elli Sabari Jani.
Camat Cipayung, mengucapkan apresiasi kepada Kemenkumham. Ia berharap kegiatan itu bisa dilaksanakan secara rutin untuk mencegah dan meminimalisir masalah hukum.
Ia berharap dari kegiatan itu, warga Kecamatan Cipayung tidak akan terlibat dengan masalah hukum terutama terkait narkotika.
“Warga harus menjauhkan diri dari narkotika karena tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Munjul, Tari Djutari menjelaskan, 40 peserta merupakan perwakilan dari pengurus RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), PKK dan karang taruna. Penyuluhan hukum bahaya narkoba dilakukan karena identik dengan kekerasan.
Terkait antisipasi tawuran, Tari Djutari menambahkan, pihaknya melakukan pencegahan dan antisipasi tawuran dengan membuat Program Kader Bina Keluarga Remaja (BKR), yang beranggotakan kader PKK dan melibatkan para remaja.agar tidak melakukan kegiatan negatif. (Roby)