progresifjaya.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling buat masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di 5 lokasi, Kamis, (13/6).
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling yang buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB sebagaimana diunggah akun X resmi @tmcpoldametro:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diminta untuk membawa sejumlah persyaratan yakni KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Juga diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara buatvpemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengikuti aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Untuk informasi juga, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa didapat adalah meringkuk dalam sel paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Bembo)