progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menuntut Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) Jasmina Julie Fatima pidana penjara 16 tahun.
Julie merupakan satu dari lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanah Abang kepada karyawan PT JAK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut bahwa Julie juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp57,395 miliar subsider 8 tahun penjara.
Selain Julie, tuntutan juga dijatuhkan terhadap Komisaris PT JAK Max Julisar Indra, Manager Keuangan PT JAK Sunarya alias Rian, bagian keuangan PT JAK Annastasia Rany Nur, dan Relationship Manager BRI cabang Tanah Abang Shinta Dewi Kusumawardhany.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin (8/11), JPU menuntut Max dan Shinta pidana penjara 12 tahun.
Adapun denda yang dituntut jaksa terhadap Max adalah Rp750 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp22,09 juta subsider 6 tahun penjara.
Terhadap Shinta, tuntutannya adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 5,625 miliar.
Adapun terdakwa Sunarya dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,598 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan Annastasia dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,544 miliar subsider 4 tahun penjara.
Menurut Bima, rasuah tersebut terjadi antara 2016-2019 saat BRI cabang Tanah Abang mengucurkan kredit BRIGUNA kepada pegawai tetap PT JAK sejumlah 940 nasabah. Ia menyebut proses pengajuannya menggunakan data fiktif.
“Sesuai dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, telah ditetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp95.404.225.425,” jelas Bima melalui keterangan tertulis.
Kerugian itu, lanjut Bima, dinikmati lima orang terdakwa yang nominalnya masing-masing sesuai dengan tuntutan pidana uang pengganti jaksa.
Selain lima orang tersebut, kerugian itu juga dinikmati satu orang yang masih berstatus tersangka, yakni Dinni Nurdiana sejumlah Rp1,150 miliar.
Bima menyebut saat ini Dinni masih dalam proses persiapan pelimpahan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik terdakwa berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang dalam tuntutannya JPU menuntut agar dirampas untuk negara Cq Bank BRI sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing teradakwa,” papar Bima.
Jaksa mendakwakan kelima orang tersebut dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Arfandi Tanjung