Thursday, March 20, 2025
BerandaBerita Utama6 Poin Harus Dipenuhi Pihak Sekolah dalam Belajar Tatap Muka

6 Poin Harus Dipenuhi Pihak Sekolah dalam Belajar Tatap Muka

progresifjaya.id, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah pusat membahas tentang  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, panduan penyelenggaraan sekolah tatap muka ini diambil dari keputusan bersama empat menteri. Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama (Kemenag), Menteri Kesehatan (Kemenkes), dan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Penyelenggaraan sekolah tatap muka bisa mulai diberlakukan di semester genap mendatang. Namun keputusannya tersebut, diserahkan kepada masing-masing daerah,” kata Sri Utomo usai rapat, di DeCOR Balai Kota, Jumat (20/11/20).

Dikatakannya, ada tiga unsur yang bisa mempengaruhi dilaksanakannya sekolah tatap muka. Yaitu kebijakan pemerintah daerah, kepala sekolah, beserta komite sekolah yang di dalamnya merupakan perwakilan dari para orang tua murid.

“Artinya, ke depan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak lagi melihat status risiko wilayah dan dikembalikan pada tiga unsur tadi,” katanya.

Meskipun demikian, sambung Sri Utomo, pembelajaran di sekolah harus melaksanakan protokol kesehatan secara sangat ketat. Ada juga enam poin yang harus dipenuhi pihak sekolah sebagai pertimbangan dilaksanakannya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Di antaranya mengenai kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti thermogun atau alat cuci tangan portabel. Kemudian komitmen sekolah terhadap penyelenggaraan 3M, baik oleh siswa maupun guru,” tandasnya.

Penulis: Agus Tanjung

Editor: Hendy 

Artikel Terkait

Berita Populer