progresifjaya.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat 71 anggota polisi terluka saat mengamankan aksi demo tolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan dari 71 anggota yang menjadi korban itu, sebagian besar telah menjalani rawat jalan dan beberapa lainnya masih dirawat inap.
“Anggota yang terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Selain itu, kata Argo, sejumlah fasilitas dan kendaraan milik Polri juga rusak akibat aksi demo berujung kerusuhan tersebut. Antara lain, 17 unit mobil, truk, motor, tujuh polsek, hingga pos polisi lalu lintas.
“Jadi ada korban manusia, ada korban fasilitas dinas dan ada fasilitas umum,” ucap Argo.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan setidaknya ada 26 anggotanya yang terluka saat pengamanan aksi demo.
“Enam masih dirawat di RS Polri, dan tiga anggota TNI juga, dan juga korban masyarakat yang menjadi korban dengan adanya unjuk rasa anarkis,” ujarnya.
Sejumlah kendaraan dinas Polri, kata Nana, juga turut menjadi sasaran aksi massa. Antara lain, mobil Sat Sabhara dan mobil Raimas Polres Tangerang Kota.
Puncak demo tolak Omnibus Law yang terjadi pada 8 Oktober lalu di berbagai wilayah diketahui berujung dengan aksi kerusuhan.
Polri mencatat setidaknya ada 167 orang ditetapkan sebagai tersangka di berbagai wilayah. Dari jumlah itu, sebanyak 71 orang tidak menjalani penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan sisanya menjalani penahanan.
“Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan,” tutur Argo.
Penulis: Basuki
Editor: Hendy