Tuesday, March 18, 2025
BerandaMegapolitan898 Rumah Ibadah di Jaktim Akan Dibuatkan Sertifikat

898 Rumah Ibadah di Jaktim Akan Dibuatkan Sertifikat

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur akan dibuatkan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Hal ini diungkapkan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Anwar mengatakan, terkait dengan akan disertifikatkannya tempat-tempat ibadah.

Hal tersebut merupakan saran dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang mana rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas,” ujar Anwar.

Ia mengatakan, saat ini BPN (Badan Pertanahan Negara) memiliki program mensertifikatkan rumah ibadah dan ada 898 rumah ibadah yang belum dan akan dibuatkan setifikat.

“Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, mengatakan, tahun 2021 BPN masih ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dimana target ke depan untuk mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.

“Rumah ibadah tersebut baik rumah ibadah agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Khatolik itu semua kita setifikatkan, jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan,” ujar Sudarman.

Ia menjelaskan, sampai saat ini sudah terkumpul 898 rumah ibadah untuk disertifikatkan, dan kedepan akan berkerjasama dengan KUA (Kantor Urusan Agama) untuk buat akte ikrar wakaf sehingga pekerjaannya akan lebih mudah.

Penulis: Roby

Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer