progresifjaya.id, JAKARTA – Kepolisian Metro Jakarta Utara berhasil bongkar sindikat praktek aborsi illegal di salah satu Aparatemen Kawasan Kelapa Gading. “Berawal dari laporan warga ke Polsek Kelapa Gading terkait adanya praktek aborsi illegal lalu tim bergerak lakukan penyelidikan ke lokasi”.
Hal ini diungkapkan, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Gidion menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal. Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). “Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan.
Lebih lanjut dituturkannya, pada kasus ini, D berperan sebagai orang yang melakukan praktik aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.“Sementara yang OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi,” tuturnya
Kebetulan kebetulan saat diamankan D sedang melakukan praktik secara mobile, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading, imbuhnya.
Di sisi lain Gidion menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengaku telah mengaborsi 20 janin. “Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta”.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, tandasnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi