Tuesday, January 14, 2025
BerandaHukum & KriminalAdmin Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dapat Upah Rp12.500 Per...

Admin Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dapat Upah Rp12.500 Per Jam

progresifjaya.id, JAKARTA – Rumah judi online slot Higgs Domino dan Royal Dream  di Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang beromzet hingga Rp30 miliar berhenti operasi karena digerebek aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga orang berperan sebagai admin dengan bayaran upah per jam dari pemilik rumah judi tersebut.

Keempat tersangka itu adalah EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41). EP adalah pemilik rumah judi online tersebut, sedangkan tiga orang lagi adalah admin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya resminya mengatakan, sebagai pemilik dan pengelola, EP memakai akun channel YouTube dengan username Bos Zaki @dzakki594 dan channel Dzakki Channel untuk memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream.

Selanjutnya, operasional kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online diatur oleh BYP, DA dan TA sebagai admin.

Sebagai kompensasi dari tugas tersebut, EP membayar upah kepada BYP, DA dan TA sebesar Rp12.500 per jam.

“Saudara EP membayar upah kerja Saudara BYP, Saudara DA dan Saudara TA Rp12.500 per jam untuk operasional judi slot online Higgs Domino dan Royal Dream,” kata Kombes Pol Ade Safri, Sabtu, (27/4) kemarin.

“Operasional live streaming Slot online yang dilakukan oleh Saudara EP dkk sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar,” tambahnya.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer