progresifjaya.id, JAKARTA – GugatanĀ permohonan PKPU yang diajukan PT. Commit Trans Angkasa (PT. CTA) pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT. Raena Ruma Indonesia (PT.RRI) termohon PKPU, Pengadilan Negeri (PN) Niaga tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor ; 188/ Pdt. Sus-PKPU/2022/PN.Niaga,Jkt.Pst, karena pemohon PKPU di dalam permohonannya pada angka 18, halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (Jawa Timur).
“Dengan demikian Permohanan PKPU yang diajukan pemohon PKPU haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar DonnyĀ A. Sheyoputra didalam tanggapan atau jawaban tim kuasa hukum termohon PKPU.
Dalam tanggapan atau jawaban termohon PKPU, tim kuasa hukum termohon PKPU dari kantor Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Sheyoputra Law Office, yang terdiri: Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH, mengatakan, Permohonan PKPU yang diajukan PT. Commit Trans Angkasa (PT.CTA) pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya terhadap PT. Raena Ruma Indonesia (PT. RRI) dengan alasan hutang telah jatuh tempo adalah salah alamat (error In persona).
Padahal dari bukti pembayaran atas invoice yang diajukan di Permohonan pemohon PKPU, terlihat yang berhutang Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura.
“Artinya PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA. Kami berharapĀ permohonan PKPU bisa ditolak karena tidak ada bukti hutang,” kata Donny, koordinator tim kuasa hukum termohon PKPU.
Di dalam tanggapannya, Donny A. Theyoputra, kuasa hukum termohon PKPU mengatakan, menolak dengan tegas dalil pemohon PKPU mengenaiĀ pengalihan piutang (Cessie) yang dijadikan bukti adanya kredit lain, karena tidak di beritahukan kepada Termohon PKPU.
KarenaĀ persetujuan secara tertulis dan oleh seorang debitur terhadap cassie adalah syarat mutlak yang menentukan dah tidaknya sebuah pengalihan piutang, sebagaimana diatur dalam pasal 613 KUHPerdata.
“Termohon PKPU tidak berhutangĀ terhadap pemohon PKPU. Menolak dengan tegas alasan permohonan PKPU mengenai utang udah jatuh tempo dan dalilĀ pengalihan piutang (Cessie) yang diajukan pemohon PKPU, ” jelas Donny seusai persidangan.
Dalam tanggapannya kuasa hukum termohon PKPU juga mengatakan, dalam permohonannya pemohon PKPU tidak secara jujur mengakui selama ini yang berhubungan dengan pemohon PKPU adalah Raena R.U PTE LTD sebagai pihak yang menerima dan membayarkan invoice-invoice pemohon PKPU.
Maka hal ini haruslah dimaknai bahwa termohon PKPU menganggap Raena R.U PTE LTD di Sigapuara tidak memiliki hubungan dengan termohon PKPU serta keterkaitan satu dengan yang lainnya dan merupakan subjek hukum yang berbeda.
“Hal itu dapat dibuktikan dengan kepemilikan saham padaa termohon PKPU yang dimiliki oleh pribadi dan bukan Raena R.U PTE LTD,”Ā ungkap Donny kepada awak media.
Atas uraian alasan yang telah sampaikan, Termohon PKPUĀ memohon agar kiranya majelai hakim yang di ketuai Betsji Siske Manoe, SH, MH., beranggotakan Dewa Ketut Kartana, SH, M. Hum dan Bakri, DH, M. Hum, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan :
A. Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon PKPU. Dan Menyatakan permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA, pemohon PKPU terhadap PT. RRI, termohon PKPU tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
B. Dalam pokok perkara :
Menolak permohonan PKPU yang di ajukan PT. CTA, pemohon PKPU, terhadap PT. RRI, termohon PKPU untuk seluruhnya. Dan Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya kepada pemohon PKPU.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex nequo et bono) (AT)