Tuesday, April 22, 2025
BerandaBerita UtamaAdvokat M Ari Hariansah SH., Membuat Surat Kepada Majelis Hakim Agung Maria...

Advokat M Ari Hariansah SH., Membuat Surat Kepada Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati SH., MH., DR. drs. Muh. Yunus Wahab SH., MH.,dan DR. Rahmi Mulyani SH., MH., Tanggal 24 Maret 2025 No: 12/MAH LO/III/2025 Sebagai Majelis Hakim Agung Dalam Perkara No: 406 PK/PDT/2025 Jo No: 2315K/Pdt/2024 Jo No: 159/Pdt.G/2024/PT.BTN Jo No: 172/Pdt.G/2022/PN.Tgr Dapat Memutus Sesuai Bukti Kepemilikan Yang Sah Dan Yang Terdaftar Di Instansi Yang Menerbitkan

progresifjaya.id, JAKARTA – M. Ari Hariansah, SH , MH., sebagai kuasa hukum Notaris/PPAT Yendra Wiharja SH., MH., membuat surat kepada Hakim Agung Maria Anna Samiyati SH., MH., DR. drs. Muh. Yunus Wahab SH., MH.,dan DR. Rahmi Mulyani SH., MH., pada tanggal 24 Maret 2025 No: 12/MAH LO/III/2025 yang memegang perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor:406 PK/PDT/2025 Jo No: 2315K/Pdt/2024 Jo No: 159/Pdt.G/2024/PT.BTN Jo No: 172/Pdt.G/2022/PN.Tgr dapat memutus perkara Peninjauan Kembali sesuai bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di instansi yang menerbitkan sehingga putusan dapat dipergunakan bagi yang memenangkan perkara dikarena kepemilikan Penggugat Salvatore Rekarnarto Sudarso dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tangerang dengan putusan No: 172/Pdt.G/2022/PN.Tgr menyatakan ditolak dikarena surat kepemilikannya tidak terdaftar baik Girik maupun Akta Jual Beli di instansi yang mengeluarkan yaitu Lurah Benda dan Camat Batu Ceper.

Demikian pula putusan Pengadilan Tinggi Banten No: 159/Pdt.G/2024/PT.BTN menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menolak gugatan Salvatore Rekarnarto Sudarso.

Namun pada putusan Kasasi No: 2315 K/Pdt/2024 dibatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No: 172/Pdt.G/2022/PN.Tgr dan putusan Pengadilan Tinggi Banten No: 159/Pdt.G/2024/PT.BTN. Putusan Kasasi No: 2315 K/Pdt/2024 dalam “Amar” mengesahkan Akta Jual Beli Salvatore Rekarnarto Sudarso.

Putusan Kasasi No: 2315 K/Pdt/2024 yang memenangkan Salvatore Rekarnarto Sudarso tidak bisa digunakan untuk mengesahkan Akta Jual Beli No: 721/Agr/1983, Akta Jual Beli No: 722/Agr/1983, Akta Jual Beli No: 723/Agr/1983, Akta Jual Beli No: 724/Agr/1983, dan Akta Jual Beli No: 725/Agr/1983 yang dibuat pada tanggal 26 Januari 1983 dikarenakan girik-girik yang tercantum di

a) Akta Jual Beli No: 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo A Tun dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 355.

b) Akta Jual Beli No: 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo Lis Wan dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 1188.

C) Akta Jual Beli No: 723/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo Wie Ong dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 354.

d) Akta Jual Beli No: 724/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Tan Lin Nio dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 1251.

e) Akta Jual Beli No: 725/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983 antara Yo Lim Ceng dengan Yemmy Florence Jos Sudarso dengan Girik C No: 1394.

Yang tercatat di buku Kelurahan Benda pada tahun 1983 atas nama pihak lain sebagaimana surat Lurah Benda tanggal 27 Oktober 2020 No: 593/23. Kel. Benda yang menjelaskan:

a) Girik No: 355 atas nama Yo A Tun tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 355 di buku IPEDA tahun 1983 Kelurahan Benda atas nama Muliadi Tanadi.

b) Girik No: 1188 atas nama Yo Lis Wan tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 1188 di buku IPEDA Kelurahan Benda atas nama Hamidah Bin Saman.

C) Girik No: 354 atas nama Yo Wie Ong tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda 1983, yang mana Girik C No: 354 di buku IPEDA Kelurahan Benda atas nama Lim Cian Tek.

d) Girik No: 1251 atas nama Tan Lin Nio tidak terdaftar nama tersebut di IPEDA Kelurahan Benda, yang mana Girik C No: 1251 di buku IPEDA Kelurahan Benda atas nama Sinah Binti H. Licam.

e) Girik No: 1394 atas nama Yo Lim Ceng tidak terdaftar di IPEDA Kelurahan Benda, yang mana Girik C No: 1394 di buku IPEDA Kelurahan Benda atas nama Tan O Yo

Untuk Akta Jual Beli tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Batu Ceper dikarena buku register dan arsip di tahun 1983 tidak ada atau tidak ditemukan pada tempat penyimpanan arsip. Sedangkan yang ada arsipnya di Kecamatan Batu Ceper sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 1989 namun tidak semua ada atau lengkap. Kecuali sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang buku register dan warkahnya lengkap sebagaimana surat Camat Batu Ceper tanggal 17 Oktober 2024 No: 594.4/43-PPAT/X/2024.

Ada yang sangat fatal Akta Jual Beli tanggal 26 Januari 1983 disebutkan batas-batas tanah ada Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan menurut catatan Kementerian PU, Jalan Tol Sedyatmo mulai dibangun pada bulan Maret 1983. Akta Hibah No: 001/tahun 2005, Akta Hibah No: 02/tahun 2005 dan Akta Hibah No: 04/2005.

Untuk Akta Hibah No: 04/2005 yang dibuat oleh kliennya dibatalkan oleh putusan kasasi No: 2315 K/Pdt/2024. Salah satu Akta Hibah No: 04/tahun 2005 tanggal 4 April tahun 2005 telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 3424/Benda tertulis atas nama H. Djario selanjutnya dijual kepada PT Bumiraya Anugrah Jaya menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 1656/Benda.

Berarti Akta Hibah yang dibuat klien jelas terdaftar dan sudah diakui oleh instansi yang berwenang bidang pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Untuk kepemilikan Salvatore Rekarnarto Sudarso jelas tidak terdaftar dan tidak ada di arsip instansi yang menerbitkan oleh karena itu diajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan perkara No: 406 PK/PDT/2025 dengan Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati SH., MH., DR. drs. Muh. Yunus Wahab SH., MH.,dan DR. Rahmi Mulyani SH., MH., yang diharapkan oleh Advokat M. Ari Hariansah SH., MH., putusan PK No: 406 PK/PDT/2025 dapat diputuskan sesuai dengan bukti kepemilikan yang terdaftar di instansi yang menerbitkan sehingga putusan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, bukan hanya menang di atas kertas. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer