Friday, October 4, 2024
BerandaHukum & KriminalAgung Kristiono: Tim Ahli Puslabfor Polri dalam Pemeriksaan Identik Atau Non Identik...

Agung Kristiono: Tim Ahli Puslabfor Polri dalam Pemeriksaan Identik Atau Non Identik Tidak Mengenal Pemilik Tandatangan Sebenarnya

progresifjaya.id, JAKARTA — Saat melakukan pemeriksaan dokumen terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan seseorang, pihak pemeriksa tidak mengenal pemilik tanda tangan yang sebenarnya dan siapa pelaku yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, namun hanya melihat berkas/dokumen yang diserahkan Penyidik yang akhir pada kesimpulannya dihasilkan mana yang  identik dan non identik.

Hal itu diungkapkan oleh
Agung Kristiono selaku ahli dari Puslabfor Polri didepan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, SH.,MH didampingi Sutaji, SH.,MH dan Maskur, SH yang dihadirkan Ari Sulton, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan terdakwa H. Aspas, Selasa (5/12-2023).

Ditambahkannya, dalam memeriksa keabsahan tandatangan Siti Hajar yang tertera di kwitansi, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan, pihaknya dari Puslabfor Polri juga memeriksa dokumen pembanding milik Siti Hajar berupa dan dalam kesimpulannya ditemukan non identik dengan aslinya.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Puslabfor Polri, kata ahli, telah sesuai dengan standar dilakukan pemeriksaan minimal 5 dan plus 5, artinya, memeriksa dokumen lima tahun sebelum kejadian dan lima tahun setelah kejadian.

Ternyata, lanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan Puslabfor Polri bahwa tanda tangan Siti Hajar yang dituangkan dalam Kwitansi, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan ditemukan non identik dengan aslinya.

“Tim kami dari Puslabfor Polri telah memeriksa dokumen pembanding milik Siti Hajar berupa KTP tahun 1994, Kartu Keluarga (KK) tahun 1994 dan KTP elektronik tahun 2012, Kartu debit Bank BRI tahun 2022, Surat Kuasa tahun 2022, serta surat kuasa tahun 1994 dan hasil temuannya ditemukan non identik,” jelas ahli.

Kata dia, bahwa tanda tangan tidak akan bisa persis setiap menandatangani, namun tanda tangan pasti meninggalkan jejak awal yang menyerupai aslinya, dimana hal tersebut dapat ditemukan dalam 14 titik pemeriksaan terhadap tandatangan.

Ditambahkannya, tarikan nafas pertama untuk menandatangani pasti ada tarikan yang sama dan tidak sama dengan dokumen yang non identik.

“Seseorang yang akan menandatangani yang identik pasti satu kali tarik nafas. Jika dua kali tarik nafas menandatangani sesuatu dipastikan tanda tangan tersebut non identik, dan konstan,” kata ahli.

Sebelumnya, Dr Effendi Saragih, SH.,MH ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti kala itu didepan majelis hakim, dalam pendapatnya juga mengatakan, siapa pun yang membuat permohonan terkait penerbitan Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka dia lah yang harus bertanggungjawab.

Untuk diketahui, terdakwa H. Aspas dalam dakwaan jaksa disebut, diduga
memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Sertifikat tersebut masih atas nama ayahnya, namun tanpa sepengetahuan saudaranya terdakwa membalik nama Sertifikat menjadi atas nama Aspas dengan tuduhan menggunakan surat atau dokumen palsu di ajukan ke kantor BPN Jakarta Utara.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer