progresifjaya.id, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW), Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa kliennya itu akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Dengan mengajukan JC tersebut, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017- 2019, itu akan mengungkap kecurangan Pemilu.
Niat Wahyu Setiawan tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Saiful Anam sebagaimana dikutip Progresif Jaya dari sumber Republika Online pada Selasa (21/7/2020).
“Sudah diajukan saat sidang kemarin,” kata Saiful Anam.
Saiful mengatakan dengan mengajukan JC Wahyu siap mengungkap pihak pihak yang terlibat kasus PAW. Tak hanya itu menurut dia, Wahyu bahkan siap mengungkap kecurangan dalam Pemilu Pilpres dan Pilkada.
“Semuanya Pak. Tak hanya yang terlibat kasus PAW tetapi juga kecurangan Pemilu Pilpres dan Pilkada,” terang Saiful.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Dalam kasus ini Wahyu tak sendiri tetapi dia ditangkap KPK bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fredelina yang juga anggota PDIP.
Uang suap yang diterima Wahyu melalui Agustiani itu bertujuan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR dari Fraksi PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Namun rencana tersebut gagal karena gerak gerik suap itu telah diketahui KPK yang kemudian menangkap Wahyu dan Agustiani.
Sedangkan Harun Masiku buron dan hingga saat ini KPK belum berhasil meringkusnya.
Penulis/Editor: Zulkarnain