Friday, October 11, 2024
BerandaBerita UtamaAkademisi : DPR Mestinya Libatkan Dewan Pers Bahas RUU Penyiaran

Akademisi : DPR Mestinya Libatkan Dewan Pers Bahas RUU Penyiaran

progresifjaya.id, LEBAK – Akademisi yang juga dosen Komunikasi dan Pendidikan Agama Islam Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen mengatakan DPR RI mestinya melibatkan Dewan Pers terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Kita merasa prihatin dalam RUU itu adanya pelarangan produk jurnalistik tentang penayangan investigasi di televisi,” kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unilam Rangkasbitung di Lebak, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, pembahasan RUU itu akan menimbulkan konflik berkepanjangan dan bisa mengancam kebebasan pers jika disahkan UU Penyiaran.

Dimana dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf c tentang pelarangan penayangan hasil investigasi di televisi sama saja  “membunuh” karya jurnalistik.

Semestinya, DPR RI harus melibatkan stakeholder terutama Dewan Pers dan  institusi terkait, karena mereka yang lebih faham untuk diajak bicara.

Sebab, kata dia, selama ini kebebasan pers di tanah air sudah baik dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat “lex specialis” karena secara khusus mengatur masalah pers.

Persoalan untuk penyelesaian sengketa maupun konflik dalam pemberitaan bisa ditangani oleh Dewan Pers , sehingga kebebasan pers itu benar – benar dirasakan para jurnalisme.

Karena itu, jika media penyiaran sebagai bagian dari pers tentunya sudah selesai karena telah diatur dalam UU Pers tersebut.

Namun, sebaliknya jika penyusunan RUU Penyiaran itu diberlakukan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c tentang pelarangan hasil investigasi dapat menimbulkan kegaduhan dan ancaman bagi insan pers.

Selain itu juga organisasi kewartawanan di Indonesia akan menolaknya karena tidak memberikan kemerdekaan pers.

Karya investigasi itu merupakan produk jurnalistik yang berkualitas juga tidak bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4.

Sebab , UU Nomor 40 itu tidak lagi mengenal penyensoran atas produk jurnalistik.

“Kami berharap DPR RI dan KPI duduk bersama dengan Dewan Pers untuk membahas RUU Penyiaran untuk kemajuan bangsa juga memberikan kemerdekaan pers guna melahirkan jurnalistik yang bermutu dan berkualitas sebagai pilar keempat itu,” kata mantan anggota DPRD Lebak. (R. Rencong)

Artikel Terkait

Berita Populer