progresifjaya.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (41) yang terseret kasus korupsi pengadaan laptop chromebook senilai hampir Rp 10 triliun dicegah ke luar negeri oleh penyidik Kejagung. Biasanya jika sudah demikian, menteri di era Presiden Jokowi yang statusnya masih saksi, akan ditingkatkan menjadi tersangka. Yang jadi pertanyaan, mungkinkah Nadim akan terjerat dalam kasus korupsi tersebut?
Dalam kasus korupsi laptop Chromebook tersebut, Kejagung menduga Kemendikbudristek mengabaikan kajian pengadaan 1.000 laptop Chromebook pada 2018-2019 yang menyebutkan sistem operasi tersebut tidak efektif, karena jaringan internet di Indonesia tidak merata. Atas dasar uji coba itu, tim teknis kemudian merekomendasikan agar diadakan pengadaan laptop berbasis Windows. Namun dalam pelaksanaannya, kementerian tetap memilih Chromebook.
Namun Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop di eranya berbeda dengan uji coba periode 2018-2019 yang dimaksudkan Kejaksaan. Sebab uji coba itu dilakukan di periode menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy dan dilakukan khusus untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Sementara pengadaan Chromebook di eranya dilakukan untuk daerah yang terhubung dengan internet.
Dalam pengadaan laptop tersebut, Nadiem juga sudah minta pendampingan dari Kejagung. Dalam hal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendapat hukum dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan hukum.
Yang menjadi pertanyaan sudah didampingi Jamdatun guna diminta pendapat hukumnya, masih saja terjadi tindak pidana korupsi. Bagaimana ini bisa terjadi, hingga Nadiem terseret ke dalam kasus korupsi itu.
Pencegahan Nadiem pergi ke luar negeri itu terhitung sejak 19 Juni 2025 sampai 6 bulan kedepan. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6) lalu. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Dia akan kooperatif jika diperlukan lagi untuk diperiksa, karena tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop itu.
Sebelumnya, tiga orang yang pernah bekerja di bawah Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek juga dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Hingga saat ini, hanya Jurist Tan yang belum diperiksa sebagai saksi meskipun sudah tiga kali dipanggil. Jurist Tan diketahui sudah berada di luar negeri sebelum penyidik memutuskan untuk mencegah. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan masih menghitung total kerugian negara. Sementara Nadiem diperiksa terkait kapasitasnya sebagai menteri kala proyek pengadaan berlangsung.
Mungkin Nadiem tidak menyangka jika dirinya harus terseret-seret dalam kasus pengadaan laptop itu semasa menjadi Mendikbudristek. Sebab dia merasa bekerja dengan benar dan baik amanah yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Sebelum jadi menteri, Nadiem sebenarnya sudah kaya raya. Dia termasuk salah satu menteri yang paling kaya di Kabinet Indonesia Maju. Bayangkan saja, kekayaannya tembus Rp 4,87 triliun, sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK saat itu.
Nadiem Makarim adalah pengusaha yang mendirikan perusahaan decacorn Gojek. Dia lahir di Singapura pada 4 Juli 1984 dan menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas di Negeri Singa itu. Kemudia, pindah ke Amerika Serikat untuk menempuh pendidikan strata satu di Brown University. Pada jenjang strata dua. Lalu melanjutkan studi di Harvard Business School.
Sebelum mendirikan Gojek, Nadiem Makarim memulai kariernya dengan menjadi konsultan di McKinsey & Co. Kemudian, dia menduduki jabatan sebagai Co-Founder dan managing director dari Zalora Indonesia. Dia juga pernah menjabat sebagai chief innovation officer di Kartuku. Nadiem lalu menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Editor: Isa Gautama