progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemko Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel akhirnya dikenakan denda administrasi dan menutup usaha pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin ( 29/9).
Penutupan pusat kuliner dilakukan selama tiga hari dan mungkin bisa sampai 11 Oktober nanti dibuka, karena terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melayani pembeli, sebagaimana laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggrebek tempat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu (26/9) lalu.
Kasapel Pol PP Jagakarsa, Yahya mengatakan, segel sudah dilakukan sebagai bukti tindakan tegas dan menindaklanjuti rekomendasi Kapolsek Jagakarsa yang mendapati tempat kuliner itu secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan.
“Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari,” katanya.
Diakuinya, petugas mengetahui usaha kuliner tetap usaha dan melayani pembeli ditempat dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI.
“Pengelola ketangkap basah melanggar aturan PSBB,” katanya.
Dikatakan Yahya, sanksi tidak hanya penutupan usaha tapi juga sanksi denda administrasi. “Dendanya mahal, itu bisa Rp 50 juta,” katanya.
Pihaknya, mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pemerintah tidak melarang berjualan, tapi harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat,” katanya.
Penulis/Editor: M. Maruf