progresifjaya.id, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi apartur sipil negara (ASN) pada Senin (4/9/2023).
Sebelumnya dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (1/9/2023), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, WFH pengaturan mulai hari Senin yang diawasi Satpol PP.
Dadang menjelaskan kebijakan WFH ASN mulai berlaku untuk khusus yang berkantor di Balai Kota.
Sementara itu, ia menyebut untuk mekanisme pembagian diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemkot melaksanakan khusus di Walikota dengan membuat mekanisme di masing-masing OPD nanti setelah terintegrasi kami ditugasi oleh pak Wali untuk mengorganisir,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok, M Idris mengatakan nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
“Pelaksanaan dilakukan 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra-lansia atau lansia,” ucap Idris.
Lebih lanjut, Idris menambahkan bahwa kebijakan WFH ASN akan dilakukan evaluasi setiap minggu dengan memperhatikan kondisi polusi udara.
“WFH ini akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada pekan berikutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok salah satunya terkait kebijakan WFH ASN. (Agus Tanjung)