Wednesday, May 21, 2025
BerandaBerita UtamaAkibat Tidak Dipatuhinya Putusan Hakim Menjadi Celah Bagi Oknum Penegak Hukum Mencari...

Akibat Tidak Dipatuhinya Putusan Hakim Menjadi Celah Bagi Oknum Penegak Hukum Mencari Keuntungan Pribadi

progresifjaya.id, JAKARTA – Akibat tidak dipatuhinya putusan dan perintah majelis hakim dalam satu perkara perdata maupun pidana, akan menjadi celah bagi oknum penegak hukum untuk mencari keuntungan  pribadi atau kelompok.

Pernyataan itu dilontarkan pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL kepada wartawan beberapa waktu lalu .

Pengacara yang gemar mengoleksi lukisan ini mengambil contoh kasus Djoko Tjandra yang saat ini menjadi berita utama yang melibatkan jenderal polisi dan Kejagung.

Kasus Djoko Tjandra ini adalah buah dari tidak dipatuhinya perintah majelis hakim.

“Pada tahun 2009 Kejaksaan telah berhasil merampas uang milik terpidana Djoko Tjandra sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Namun entah kenapa pada tahun yang sama kejaksaan belum mengeksekusi kurungan badan terhadap Djoko Tjandra,” ujar Hartono seraya menambahkan bahwa inilah yang diduga menjadi celah hukum seperti yang disebutkannya yang bisa dimanfaatkan oknum penegak hukum.

Pemilik sasana tinju ini menegaskan, jika dalam amar putusan Djoko Tjandra tidak tertulis perintah terdakwa ditahan, itu bukan merupakan hal yang mendasar.

Sebab kata dia,  dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 69/ PUU-X tahun 2012 dijelaskan bahwa sebuah putusan pemidanaan tanpa memuat perintah agar terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan tidak menjadikan sebuah putusan menjadi batal demi hukum.

Lebih jauh Hartono menjelaskan alasan putusan tersebut adalah untuk menegaskan bahwa tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan tidak boleh dijadikan untuk mengingkari kebenaran materil.

“Sehingga meski tidak ada perintah penahanan tetap dianggap benar tidak bisa dianggap batal demi hukum,” papar Hartono.

Dia berharap ada regulasi internal Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, semisal putusan Kejaksaan Agung dan edaran Mahkamah Agung.

“Semestinya soal eksekusi satu pintu aja, jaksa sebagai eksekutor,” katanya.

Namun  kata dia, perintah eksekusi tidak melekat pada eksekutor.

“Harus ada perintah dari atasannya, seperti Kejari,Kejati dan Kejagung. Jadi mana mungkin bisa melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Soal eksekusi putusan hakim, Hartono menyebutnya dengan istilah garis komando yang tak jelas. 

Maka redaksi mengambil arti dari komando yang tak jelas yang dimaksud Hartono , ibarat tentara saat bertempur bisa musnah dihantam musuh oleh sebab perintah dari komando yang tak jelas alias  abu -abu.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer