Sunday, March 16, 2025
BerandaHukum & KriminalAkses Jalan Ditutup, Seorang Nenek di Bandung Dua Hari Menderita Tak Bisa...

Akses Jalan Ditutup, Seorang Nenek di Bandung Dua Hari Menderita Tak Bisa Keluar Rumah

progresifjaya.id, BANDUNG – Seorang nenek usia 77 tahun mengaku disekap sehingga tidak bisa keluar rumah selama 2 hari. Peristiwa penyekapan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor surat laporan LP/B/38/I/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.

Peristiwa dugaan penyekapan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun terjadi di jalan Jenderal Sudirman No 216 Kota Bandung pada tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan surat laporan polisi peristiwa penyekapan terhadap nenek Dewi Widjaja dilakukan oleh terlapor TN.

“Saya dua hari, tidak bisa makan karena tidak ada akses untuk keluar,” ujar Nenek Dewi yang didampingi penasehat hukumnya Yeri Bantara, S.H., M.H., kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2025.

Nenek Dewi mengaku sejak kecil dia  tinggal bersama orang tuanya disitu.

“Saya sejak kecil tinggal di sini dan tidak ada masalah namun setelah rumah yang di depan dihuni oleh TN tanpa alasan yang jelas, gang jalan akses masuk rumah yang selama ini kami gunakan secara tiba-tiba dipagar dan dikunci, sehingga kami selama dua hari tidak bisa keluar,” ujar Nenek Dewi.

Akibat peristiwa penyekapan itu, nenek Dewi mengaku sangat terpukul, bahkan sampai dua hari tidak bisa membeli makanan karena tidak ada akses keluar.

Tidak hanya nenek Dewi, menurutnya, ada beberapa orang yang menghuni kosan, namun karena masih berusia muda hingga dapat nekat naik pagar.

“Namun ada juga penghuni kosan ketika mau pulang pagarnya masih dikunci sehingga terpaksa tidur di trotoar,” sembari nenek Dewi memperlihatkan foto seseorang yang sedang tidur di trotoar.

Oleh sebab itu, melalui proses hukum yang ditempuh, nenek ini berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut, karena dikhawatirkan dikemudian hari terjadi lagi hal serupa.

Sementara itu penasehat hukum Nenek Dewi, Yeri Bantara, SH., MH., menyebutkan, bahwa awal kejadian, terlapor akan membeli tanah milik korban namun tanah itu oleh korban tidak akan dijual, selanjutnya terlapor diduga mengancam korban jikalau tanah itu tidak dijual ke terlapor maka korban akan disekap.

Rupanya ancaman itu menjadi kenyataan pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, disekap yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku dari dua ormas.

“Ketika laporan itu terjadi, korban masih disekap di dalam rumah,” ujar Yeri.

Lebih lanjut dikatakan Yeri, penyekapan itu dilakukan terlapor dengan cara menggembok pintu akses jalan masuk gang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 216. Akses gang satu-satunya itu digembok dengan pagar besi.

Akibat kejadian itu, sangat berdampak terlebih korban adalah seorang nenek yang sudah uzur usia di atas 77 tahun.

“Selain itu, tidak hanya pada klien kami, tapi juga penyekapan itu berdampak pada warga lainnya yang aksesnya melalui jalan yang ditutup tersebut,” ujarnya.

“Ada penghuni kos yang sampai harus memanjat pagar yang digembok itu karena kelaparan mencari makanan. Ada juga yang sampai harus tidur di emperan Jalan Sudirman karena tidak bisa masuk ke dalam rumah kos akibat digembok tersebut,” jelas Yeri.

Yeri berharap ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer