progresifjaya.id, JAKARTA – Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah kandung berinisial AL (48) yang tega menyetubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 008 RW 014, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga KAZ adanya dugaan persetubuhan anak. Saat dilakukan visum, diperoleh bukti kuat alat kelamin KAZ mengalami luka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam pernyataan resminya menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal saat korban mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Kemudian oleh ibunya ditanya dan korban akhirnya mengaku pernah disetubuhi ayah kandungnya. Lebih ironisnya lagi, KAZ juga mengaku disetubuhi ayah kandungnya sejak masih berusia 8 tahun.
“Persetubuhan terhadap anaknya saat masih berumur delapan tahun (korban). Setelah itu menurutnya, pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Kapolres Nicolas, Senin, (20/5) kemarin.
Dituturkannya, kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu AL di kediamannya. AL sendiri diketahui sudah bercerai dengan ibu dari korban.
Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, otak bejat AL pun lantas bekerja untuk melampiaskan nafsu syahwatnya ke KAZ.
Selama persetubuhan usai dilakukan, AL juga kerap mengancam KAZ agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. Jika sampai berani melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.
“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya, anaknya menjadi sasaran. Dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ, dia kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya. Kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” papar Kapolres Nicolas.
Saat ini si ayah bejat AL sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia disangkakan Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang p
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban. (Bembo)