progresifjaya.id, JAKARTA – Aksi bejat dan cabul dilakukan pria bernama Baidawi alias Kumis (52) terhadap remaja putri penyandang disabilitas di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh saat belanja di warung pelaku.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno dalam keterangan resminya menjelaskan, saat korban sedang atau mau jajan di warung pelaku, tiba-tiba pelaku
menarik korban ke dalam. Korban yang tak berdaya kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Aksi bejat dan cabul ini dilakukan Baidawi sebanyak 2-3 kali terhadap korban yang masih terbilang anak baru gede (ABG). Aksi ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.
“Setelah korban melapor, korban beserta keluarganya dengan pihak UPT P3A lanjut melaporkan ke pihak kami,” kata Iptu Ari.
Dituturkannya juga, saat ini korban dan keluarga tengah menjalani pendampingan psikologis oleh UPT P3A. Korban yang kini berusia 13 tahun diketahui mengalami trauma atas aksi cabul yang dilakukan Baidawi kepadanya sejak 2023.
“Korban, ibunya dan adik adiknya kita rujuk ke rumah aman P2TP2. Korban dan ibunya mengalami trauma,” ujarnya lagi.
Aksi cabul Baidawi ini oleh penyidik sudah dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun. (Bembo)