progresifjaya.id, JAKARTA – Seorang wanita berinisial R dilaporkan masyarakat ke Polres Metro Jakarta Timur karena tuduhan berbuat jahat melakukan pencurian dan penggelapan. Tuduhan diberikan karena terlapor R ketahuan bikin aksi tipu-tipu bermodus lancang tanpa izin pakai data para pelamar kerja di sebuah konter handphone (HP) di lantai 3 Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur biar dapat utang pinjaman online (pinjol).
Laporan terhadap perbuatan jahat aksi tipu-tipu R ini dituangkan dalam laporan bernomor LP/B/1735/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, 5 Juni 2024. Para korban tampak jelas menumpahkan seluruh kekesalan dan uneg-unegnya pada laporan tersebut karena tak ridho jadi apes akibat kemakan aksi tipu-tipu R.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam pernyataan resminya mengungkapkan, terlapor R diduga melakukan tricky dengan modus berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP. Dengan lagaknya ini, R jadi mudah buat mendapat mangsa atau korban yang tak keberatan memberikan identitas asli berupa KTP serta foto selfie dirinya demi bisa dapat pekerjaan.
Alibinya ketika itu juga sangat meyakinkan para korban. Speak-speak iblis atau SSI terlapor R saat beraksi kala itu
menyebut data yang diminta adalah syarat wajib untuk melamar menjadi admin. Agar gaya tipu-tipunya ini juga makin terlihat asyik, menarik juga menggoda, hadiah buat pelamar kerja pun disiapkan R sebagai hiasan make up buat tipu-tipu.
Tapi ya, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, kan. Gaya tipu-tipu R yang cemong make up ini akhirnya terbongkar juga setelah para korban kaget tahu-tahu dapat tagihan pinjol. Usut punya usut, akal bulus R pun ketahuan sudah lancang pakai data para korban buat berutang pinjol tanpa izin si empunya data. Tamat lah, sudah cerita kejahatan R di titik ini.
“Kita akan segera panggil terlapor R untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini. Selanjutnya nanti kita infokan lagi, ya,” ujar Kapolres Nicolas menjelaskan perkembangan, Senin, (8/7).
Dikatakan Kapolres Nicolas lagi, saat ini penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah selesai memeriksa 6 saksi dari pihak korban atau pelapor. Pemanggilan terlapor R untuk dimintai keterangannya sebagai saksi menjadi upaya pendalaman penyelidikan mengikuti aturan dari Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019.
Ditambahkannya juga, jika logika dan fakta hukum yang didapat penyidik dari pemeriksaan para korban dipasang kencang sebagai alas utama perkara, dirinya bisa memastikan terlapor R bakal kepelintir habis kena double uppercut penyidik melalui kepalan Pasal 362 tentang Pencurian dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Sedangkan buat para korban aksi tipu-tipu kasus ini, penyidik nampaknya cukup menyuruh mereka woles aja alias slow keles. Tinggal duduk manis sembari ngopi dan ngunyah cemilan sambil menunggu paket kiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik datang.
“Kemungkinan besar akan seperti itu struktur dan proses pengusutan kasus ini. Jadi para korban cukup pantau dan tenang saja. Tak lama lagi juga bakal ada tersangka kok, pada kasus yang mereka laporkan ini,” ujar Kapolres Nicolas memberi keyakinan.
Sementara itu, salah seorang korban aksi tipu-tipu R yang bernama Lutfi mengungkapkan, kronologi kasus ini bermula dari terlapor R yang menawarkan pekerjaan untuk menjadi admin. Selanjutnya dia meminta para peminat yang sudah dia klasifikasi sebagai korban aksi tipu-tipunya ini untuk menyerahkan KTP berikut foto diri sebagai kelengkapan syarat wajib agar bisa dapat pekerjaan yang ditawarkan. Tapi ya, begitulah. Tanpa dikira tanpa disangka, otak licik terlapor R diam-diam bekerja senyap buat memakai semua data pribadi korban buat dapatkan uang dari utangan pinjol.
Dan benar-benar lebih tricky-nya lagi, diam-diam R juga melakukan instalasi aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. Ada 26 orang yang tercatat kena sial jadi korban tipu-tipu R. Total kerugian yang dihasilkan dari aksi tipu-tipu ini juga terbilang fantastis, melebihi uang Rp1 miliar.
“Benar-benar parah aksi tipu – tipu R. Kami para korban dibuat kaget dan panik tiba-tiba dikirimi tagihan transaksi pinjaman online dan kredit online seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Padahal kami para korban tak pernah sama sekali melakukan transaksi tersebut,” ungkapnya penuh emosi saat berjumpa di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, (5/7) pekan lalu. (Bembo)