progresifjaya.id, LEBAK – Aktivis perempuan Provinsi Banten mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU.
“Kita cukup prihatin hingga saat ini RUU PPRTĀ belum disahkan oleh DPR RI,” kata Siti Nurasiah, aktivis bidang perempuan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Senin (2/9/2024)
Menurutnya, DPR RI perlu dilakukan pembahasan yang lebih proaktif lagi untuk melindungi pekerja asisten rumah tangga domestik.
Sebab, RUU PPRT sudah berlangsung lama pembahasan di DPR RI, namun belum kunjung ditetapkan menjadi UU.
Padahal, UU PPRT itu sangat penting untuk melindungi hak – hak pekerja perempuan, karena banyak kasus di lapangan mereka tidak menerima gaji yang sesuai dengan pekerjaan.
Selain itu, juga ada pekerja asisten rumah tangga perempuan menjadi korban kekerasan yang dilakukan majikan.
Dengan demikian, pihaknya mendesak DPR RI segera mensahkan RUU PPRT menjadi UU untuk melindungi pekerja asisten rumah perempuan domestik.
“Kami berharap adanya UU PPRT dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja asisten rumah tangga disesuaikan upah dengan standar di daerah berbeda – beda,” kata Dosen STAI Wasilatul Falah Rangkasbitung.
Menurut dia, pembahasan RUU PPRT juga melibatkan organisasi perempuan maupun aktivis juga DPR RI melakukan jejak pendapat dengan melibatkan masyarakat.
Artinya, pembahasan RUU PPRT tidak sepihak, sehingga dapat diterima bagi kalangan pekerja asisten rumah tangga perempuan domestik juga masyarakat yang mempekerjakan perempuan.
Bila sudah sepakat dari berbagai kalangan aktivis perempuan jugaĀ pekerja asisten rumah tangga, DPR RI dan masyarakat bisa disahkan UU PPRT.
“Kami berharap tahun ini UU PPRT sudah disahkan DPR RI sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja perempuan,” kata mantan Ketua Fatayat Lebak.
Menurut dia, pihaknya meyakini dengan terbitnya UU PPRT itu nantinya majikan bersinergi dengan pekerja perempuan asisten rumah tangga baik memenuhi hak- haknya mulai gaji yang layak sesuai daerah juga dapat hak cuti dan kesehatan.
Begitu juga UU PPRT tidak memberatkan majikan karena sudah jelas adanya hak-hak kewajiban pekerja.
“Dengan adanya UU PPRT dipastikan tidak ditemukan kasus kekerasan maupun eksploitasi yang dialami pekerja perempuan domestik,” kata Siti. (R. R)