Saturday, January 18, 2025
BerandaHukum & KriminalAlasan Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

Alasan Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

progresifjaya.id, JAKARTA – Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan yakni, terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Pasalnya, selama persidangan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan pasal 352 (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata Ahmad Fatoni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai penuntut umum (PU) yang didampingi Satria Irawan dan Fedrik Adhar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Djuyamto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Sebelum Ahmad Fatoni membacakan tuntutannya, terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah mencederai institusi Polri.

Sedangkan hal meringankan keduanya berterus terang dan tidak mempersulit persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum.

Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.

“Kedua terdakwa hanya berniat untuk memberikan pelajaran kepada korban, karena dia dianggap telah mengkhianati institusi Polri. Sama sekali keduanya tak ingin menganiaya secara berat apa lagi sampai menyebabkan cacat permanen,” kata Fatoni usai pembacaan tuntutannya.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa yakni, baik Ronny Bugis maupun Rahmat Kadir Mahulette adalah anggota Korps Brimob Polri. Keduanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat akhir Desember 2019 lalu. Novel diserang dengan air keras saat pulang berjalan kaki usai shalat subuh di Masjid Al Iksan, Kelapa Gading, April 2017, lalu.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer