progresifjaya.id, CIANJUR – Ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Selasa (6/10/2020). Mereka menggelar aksi mogok kerja secara massal dan melumpuhkan semua kegiatan perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat. Mereka menggelar aksi untuk menolak UU Cipta Kerja.
“Kita akan melumpuhkan semua industri yang ada di Kabupaten Cianjur. Targetan titik kumpul kita di perbatasan Cianjur-Bandung Barat di Citarum, terus bergeser ke kota sambil sweeping,” ujar Hendra, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, aksi mogok kerja tersebut akan dilaskanakan di seluruh wilayah di Indonesia lantaran Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut jelas merugikan buruh se-Indonesia dan harus dicabut pemerintah.
“Klaster kertenagakerjaan itu ingin dicabut jangan masuk Ombinus Law,” katanya.
Mereka menuntut ada beberapa poin yang harus dihapuskan dari UU Cipta Kerja. Salah satu yang paling krusial itu adalah soal status pekerja dan penghasilan pekerja.
“Yang paling krusial itu status pekerja, penghasilan pekerja, karena di Omnibus Law itu tidak ada pekerja tetap, kontrak semua, terus UMK juga nanti dihapuskan. Terus jaminan sosial yang lainnya juga belum tentu ada,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah dapat lebih memperhatikan pekerja dan buruh. Seharusnya undang-undang yang baru itu lebih baik daripada undang-undang sebelumnya, tapi RUU Cipta Kerja dinilai lebih buruk.
“Jadi ini benar-benar pemerintah pro investor sementara buruh sebagai rakyat sudah tidak diperhatikan,” ungkapnya.
Penulis: Endang. S
Editor: Hendy