Monday, January 13, 2025
BerandaHukum & KriminalAneh Bin Ajaib, Jaksa Suparjan Merubah Perkara Pidana Menjadi Perdata

Aneh Bin Ajaib, Jaksa Suparjan Merubah Perkara Pidana Menjadi Perdata

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah empat tahun terkatung-katung tanpa kejelasan dan kepastian hukum, namun tiba tiba Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DKI, Suparjan merubah perkara pidana perlindungan konsumen menjadi perkara perdata.

Padahal penyidik kepolisian telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sebagai tersangka sejak 28 April 2021 lalu.

Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono tersebut bukan ranah pidana melainkan keperdataan.

Padahal penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Informasi yang berkembang, sebelum jaksa Suparjan menyatakan perbuatan kedua tersangka masuk ranah keperdataan, ditenggarai jaksa Suparjan
kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Padahal informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek
Yuridis formil maupun materil yang diminta jaksa peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik PMK sesuai petunjuk jaksa.

Alhasil empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus pidana perlindungan konsumen di bilangan Pasar Baru Jakarta Pusat itu, seolah berjalan ditempat dan jaksa tak kunjung menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap alias P21. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer