progresifjaya.id, JAKARTA – Meski peraturan Covid 19 sudah lama dicabut oleh Presiden, namun anehnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih melaksanakan sidang secara online.
Sementara di pengadilan lainnya seperti di PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara telah melakukan sidang secara langsung seperti sebelum adanya peraturan Covid 19.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, kenapa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum membawa para tahanan ke pengadilan untuk menghadiri sidang seperti semula. Padahal peraturan Covid 19 sudah hampir dua tahun dicabut oleh pemerintah.
Sedangkan di pengadilan lainnya semua terdakwa telah dihadirkan secara langsung ke persidangan.
Padahal menurut sejumlah pengacara, sidang online itu tidak efektif, karena sinyal kerap kali hilang. Di samping itu, sangat sulit untuk melakukan pertanyaan kepada terdakwa karena suara yang tidak jelas dan berisik.
Dengan kata lain sidang online ini lebih mirip disebut sidak ecek-ecek.
Namun entah kenapa di PN Jakarta Barat, sidang online ini masih dipertahankan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan dugaan miring dari masyarakat. Sebab ada dugaan banyak terjadi sidang siluman.

Wartawan juga sulit untuk meminta keterangan dari Humas PN Jakarta Barat maupun dari Kajari Jakarta Barat, untuk dimintai penjelasan terkait masih berlangsungnya sidang online.
Terlebih saat ini, tak jelas yang ditunjuk sebagai Humas di PN Jakarta Barat.
Sidang online ini juga sulit untuk dilacak dan diliput, karena terdakwa tidak berada dalam ruang sidang dan sidang sering kali berpindah ruangan.
Sejumlah pengunjung mendesak Kejagung dan MA membuka kembali sidang secara langsung agar sidang dapat dilakukan secara terbuka dan memudahkan semua pihak. (Zul)