Sunday, December 8, 2024
BerandaTNI/PolriAnggota DPRD Dapil II Cianjur Dukung Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas

Anggota DPRD Dapil II Cianjur Dukung Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas

progresifjaya.id, CIANJUR – Acara silaturahmi Pengurus Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4-KC) bersama anggota DPRD Dapil II Kabupaten Cianjur pada Sabtu (11/7) di Aula Plut Desa Gadog, Cipanas, berjalan lancar dan sukses.

Kegiatan tersebut dihadiri 4 anggota, yaitu H. Cecep Syaepudin Zuhri dari Fraksi PPP, Indra Yuliana Mulya (PDIP), Alo Hidayatulloh (PAN), dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Prasetyo Harsanto.

Sementara anggota lainnya melalui berhalangan hadir sehubungan ada agenda lain yang harus dihadiri. Namun demikian, melalui komunikasi telepon anggota yang tidak hadir sangat mendukung agenda pemekaran Kota Cipanas. Demikian yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Iwan Gusniardi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian PMP4-KC, Saepul Anwar mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) Kota Cipanas kepada anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Cianjur untuk disampaikan kepada Ketua, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Cianjur, dan pemerintah agar rencana pemekaran Kota Cipanas menjadi agenda utama dalam RPJMD tahun 2021-2026.

Menurut Saepul, aspirasi berupa rencana pemekaran Kota Cipanas, yang pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, bahkan DPRD Cianjur pernah membentuk Pansus untuk melakukan kajian terhadap rencana pemekaran Kota Cipanas, dengan melibatkan Universitas Padjadjaran Bandung. Dalam kesimpulannya, menyimpulkan bahwa DOB Kota Cipanas sangat mampu menjadi daerah otonomi baru.

“Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan salah satu supaya mewujudkan terciptanya poros pemerintahan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan peningkatan daya saing, dengan tujuan mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah dalam pencapaian tujuan otonomi daerah” jelasnya.

Ia memaparkan, kebijakan penataan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, adalah penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, yakni Pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Pembentukan daerah mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan daerah kabupaten/kota.

Sementara pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota selama 3 tahun, dan pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah; serta  persyaratan administrasi.

Acara silaturahmi Pengurus PMP4-KC bersama anggota DPRD Dapil II Kabupaten Cianjur. (Foto-foto: Endang)

“Pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Sehingga pemekaran daerah baru harus mengacu           desain besar strategi penataan daerah, mengingat desain besar penataan daerah disusun oleh pemerintah dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” paparnya.

Selanjutnya, sejalan dengan agenda penataan daerah (pemekaran daerah) menjadi program unggulan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat 2018-2023 sebagai wujud dari komitmen dan realisasi visi Gubernur Jawa Barat, yang ketiga “Mempercepat pertumbuhan dan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan koneksivitas wilayah dan penataan daerah”.

Perkiraan jumlah pemekaran yang dapat dibentuk di Jawa Barat di dalam RPP tentang desain besar penataan daerah (per Juli 2016) disebutkan bahwa berdasarkan potensi daya dukung geografis dan demografis serta kepentingan strategis nasional akan membentuk 19 kabupaten dan 13 kota baru di Jawa Barat.

H. Cecep Syaefudin Zuhri (Farksi PPP) bersama anggota DPRD Kabupaten Cianjur lainnya tengah berbincang-bincang. (Foto-foto: Endang)

Dalam diskusi tersebut, perwakilan anggota DPRD Cianjur menyarankan agar PMP4-KC meneruskan agenda persyaratan yang sudah dijalankan Tim Pemekaran terdahulu, yang sudah sampai dipaparkan dan disepakati Pansus DPRD 2009.

Tinggal melengkapi hal-hal yang dianggap masih kurang dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Barulah setelah itu dilaksanakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk diusulkan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat bersama-sama DPRD Provinsi Jawa Barat.

Di tahun 2020 ini, direncanakan akan dilakukan kajian persyaratan kapasitas daerah dan kabupaten/kota mengerjakan kajian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi. Maka untuk mengejar persyaratan tersebut, diantaranya adalah menuntaskan musyawarah desa (Musdes) di 59 desa.

“Sebagai persyaratan administrasi sesungguhnya untuk DOB Kota Cipanas telah final dan terselesaikan. Namun sehubungan ada format baru dari bagian pemerintahan terkait format Musdes, maka dalam waktu dekat kita akan menuntaskan penyelesaian tahapan Musdes tersebut,” tegasnya.

Penulis/Editor: Endang. S

Artikel Terkait

Berita Populer