Tuesday, May 20, 2025
BerandaBerita UtamaAPBN Bocor Rp 309,2 T Diduga Akibat Banyak Dikorupsi, KPK: Modus...

APBN Bocor Rp 309,2 T Diduga Akibat Banyak Dikorupsi, KPK: Modus Proyek Fiktif, Mark Up Biaya dan Manipulasi Spesifikasi Harga

progresifjaya.id, JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto boleh saja mengatakan korupsi itu bukan budaya atau tradisi yang sudah mengakar. Tapi kenyataannya korupsi itu sudah menyebar bagai penyakit kanker yang sulit diobati. Jika mau jujur di setiap pemerintahan dari pemerintah kota/kabupaten dan provinsi sampai ke pemerintah pusat disinyalir banyak terjadi korupsi. Baik berskala teri sampai kakap. Buktinya, APBN 2024 bisa bocor sampai lebih Rp 309, 2 triliun. Suatu jumlah yang fantastis, kebocoran uang rakyat diduga dikorup oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.

Sudah menjadi rahasia umum, hampir semua proyek pemerintah ditenggarai dikorupsi dengan modus operandi  proyek fiktif, mark up atau menaikkan komponen biaya dan manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai  kebutuhan.

Ini semua terjadi terhadap proyek-proyek pemerintah di daerah maupun di pusat. Pertanyaannya, kenapa sampai begitu parahnya Korupsi di Indonesia? Tentu jawabannya sangat sulit selagi tidak ada kesadaran dari para pemangku kepentingan untuk memberantas korupsi itu sendiri.

Fenomena gunung es hanya bisa dilihat bagi yang apes saja bisa di OTT atau ditangkap aparat penegak hukum, salah satunya KPK. Lalu bagaimana dengan yang masih belum terlacak KPK? Mereka itu tidak terjamah, karena berada di bawah permukaan laut gunung es tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto tetap komitmen bahwa korupsi bisa dilenyapkan di bumi Indonesia ini dengan pencegahan dan penegakan hukum yang bertanggung jawab. Perilaku lancung yang seolah telah mengakar tidak boleh dibiarkan menjadi tradisi.

Menurutnya, pencegahan korupsi yang sistematis dan penegakan hukum harus menjadi dua sisi mata uang dalam solusi berkelanjutan. “Reformasi dan transformasi tak akan hidup tanpa bahan bakar penegakan hukum yang bertanggung jawab,” kata Setyo Budiyanto seperti dikutip dari laman kpk go id, Senin (21/4).

Dia juga menyoroti lonjakan defisit APBN yang mencapai Rp309,2 triliun per Oktober 2024, atau setara 1,37% dari PDB akibat adanya kebocoran. Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan posisi Agustus 2024 yang hanya Rp153,7 triliun. Kebocoran ini, lanjut Setyo, tidak melulu soal ketidakmampuan fiskal, tapi juga soal tata kelola anggaran yang rentan dimanipulasi. Modusnya meliputi proyek fiktif, mark-up biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

“Biasanya modus ini dilakukan dengan persekongkolan, bukan hanya dilakukan oleh pelaksana teknis, tapi juga arahan pimpinan. Ini bukan hal baru—yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujarnya.

Setyo mengungkapkan, kebocoran anggaran yang disinyalir telah berjalan lebih dari 30 tahun ini menjadi sebuah alarm pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum, bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi membangun sistem yang lebih bersih demi menutup titik rawan korupsi.

“Kita harus bersinergi dalam membangun sistem yang benar-benar transparan dan akuntabel dengan penegakan hukum penuh tanggung jawab. Karena sebaik apapun sistemnya, tetap ada risiko jika tidak ada keseriusan dalam penegakan hukum,” tegas Setyo.

Strategi nyata pencegahan korupsi yang bisa dilakukan meliputi dua hal, yakni melakukan pengawasan ketat serta penegakan hukum. Pengawasan ketat dilakukan melalui digitalisasi, transparansi, penguatan peran Survei Penilaian Integritas (SPI), pendidikan antikorupsi, akuntabilitas, dan optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan whistle blowing system (WBS).

Sementara dari sisi penegakan hukum harus dilakukan penindakan secara efektif dan efisien, dengan pendekatan keadilan untuk memberikan efek jera dan manfaat pasti bagi masyarakat.

Di sisi lain, demi menutup kebocoran anggaran, Setyo turut mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery, baik melalui uang pengganti, barang rampasan, hingga hibah dan pemanfaatan aset sitaan. Di tahun 2024 sendiri, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp739,6 miliar.

Penanganan perkara korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin. “Harapannya ada asset recovery. Ada pengembalian yang bisa dilakukan agar mengurangi defisit negara. Karena kalau tidak kita lakukan itu, habis,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, KPK mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bergerak bersama dalam pemberantasan korupsi demi memberikan kebermanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer