progresifjaya.id, JAKARTA – Sejumlah titik sarana prasana sosial, dan umum di wilayah Ibukota Jakarta berubah fungsi jadi tempat APK (Alat Praga Kampanye) Pemilu 2024 yang rusak estetika hingga makan korban.
Pantauan progresifjaya.id, APK mulai dari Spanduk, Baliho, Umbul-umbul, dan bendera berbagai Partai Politik termasuk gambar para Calon Anggota DPR RI, DPRD, DPD hingga Capres-Cawapres RI terpasang penempatannya nyaris tak lagi memperdulikan aturan yang telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) termasuk Perda (Peraturan Daerah) terkait Ketertiban Umum, bahkan mengacam keselamatan orang lain.
Ironis meski keberadaannya mengganggu ketertiban umum, merusak estetika, dan mengancam keselamatan, pihak berkepentingan seakan dengan sengaja mempertontonkan ketidak tanggungjawaban sebagai warga negara.Sederet pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) nyata terlihat di depan mata keberadaanya pun memenuhi fasilitas sosial dan umum seperti JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), Taman, Pohon, Pagar Pembatas Jalan, Trotoar hingga Fo (Flayover).
KPU( Komisi Pemilihan Umum) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye diantaranya fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
KPU DKI Jakarta juga telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada Perda No.8/2007 (Peraturan Derah Nomor 8 TAHUN 2007) diantaranya terkait larangan menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah,jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Sementara itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)Kota Jakarta Selatan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan pengendara dan terpasang di lokasi terlarang. “Yang jelas dalam waktu dekat akan kami lakukan (penertiban),” ujar Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, Selasa (16/1/2024).
Menurut, Ahmad, saat ini pihaknya tengah mendata APK yang melanggar aturan dan membahayakan pengendara. “Saat ini kami sedang merekap dimana saja APK yang melanggar, baik APK yang dipasang tak sesuai tempatnya dan APK yang membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.
Di sisi lain Ahmad menuturkan, data-data tersebut didapatkan dari laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Jakarta Selatan, setelah data tersusun rapi, data itu nantinya akan dikirim ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menentukan kegiatan penertiban serentak.
“Nanti kami berkoordinasi dengan jajaran pemerintah kota untuk kegiatan perapihan APK, karena kami tak bisa menggunakan tangan kami sendiri untuk melakukan itu,” tutur dia.
Sebelumnya, akibat dari keberadaan APK yang tidak sesuai aturan, di wilayah Jakarta Barat warga jadi korban terimba Baliho salah satu Parpol (Partai Politik).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup menuturkan, baliho menimpa pengendara sepeda motor di Tambora hingga mengakibatkan korban terluka.
“Pengendara terjatuh dan kakinya sampai harus digips. Keluarga korban melaporkan, dan telah dimediasikan dengan pihak partai,” imbuhnya, Sabtu (30/12/2023).
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi