progresifjaya.id – JAKARTA – Pemerintah pusat keluarkan aturan syarat wajib bagi pelaku perjalanan di Masa Pendemi Covid 19 untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini sudah disetujui sejak 20 Oktober 2021 melalui Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk bertanggung jawab secara pribadi dan umum atas kesehatannya masing-masing.
Penerapan dan mematuhi protokol kesehatan yakni mencuci masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau 3M diimbau untuk dijalankan
“Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tulis Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam auran tersebut juga mengimbau para pelaku perjalanan agar menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang dapat menutup hidung dan mulut.
Selama perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, laut, hingga udara, kegiatan seperti berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon tak diperkenankan.
Makan dan minum selama perjalanan khususnya penerbangan yang kurang dari 2 jam dilarang. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dapat aturan ini dikecualikan.
Penulis/Editor : Asep Sofyan Afandi