progresifjaya.id, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terkait dibukanya kran ekspor pasir laut oleh rezim Jokowi, setelah 20 tahun ditutup oleh pemerintahan sebelum era Jokowi. Melalui putusan tersebut, MA melarang pemerintah melakukan eksport pasir laut.
Menurut Majelis Hakim, kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56 UU Kelautan.
“Pertimbangan tersebut rasional-berhati nurani, semoga mencerminkan semangat baru untuk mempertegas kembali Indenpendesi Kekuasaan Kehakiman dari campur tangan penguasa dan pengusaha, sehingga MA kembali menjadi harapan rakyat Indonesia,” ujar Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho SH., MH., dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (26/6).
Harapan kami, kata Taufiq, MA dapat melakukan kontrol secara obyektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional-cerdas berhati nurani dan predictable dengan logika hukum mainstream terkait produk-produk hukum yang diterbitkan Pemerintah (Pusat-Daerah). Karena problem ini sungguh sangat kompleks bukan di hanya di Pusat, namun juga di daerah, seringkali menjadi instrumen legal untuk melanggengkan kepentingan -pragmatis–saat yang sama merugikan kepentingan rakyat dan Negara.
“Kami juga mendesak agar ke depan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka sehingga menumbuhkan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas, saat yang sama memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan pruduk hukum,” katanya menegaskan.
Untuk itu LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan sikap :
Menolak pengelolaan laut yang berorientasi pada kepentingan korporasi dan mengancam kehidupan nelayan tradisional serta ekosistem laut. Pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan;
Mendesak pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan tradisional. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami akan ikut mengawal implementasi putusan MA ini dan memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang serupa yang dapat mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya. (Met)