Tuesday, October 15, 2024
BerandaBerita UtamaASN Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Indramayu

ASN Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Indramayu

progresifjaya.id, KAB. INDRAMAYU – Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Indramayu resmi melaporkan Camat Losarang, Boy Billy Prima dan Kuwu (Kepala Desa) Muntur, Sanuri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Minggu (29/9/2024) kemarin.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah yang dinilai merugikan dan diterima langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Indramayu, Dede Irawan.

Menurut kuasa hukum PKN, Hendra Irvan Helmy didampingi Aditya Firmansyah, bahwa laporan berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Muntur dan Camat Losarang yang diduga mengarahkan masyarakat memilih paslon tertentu.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tindakan ini telah mengganggu proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan,” kata Hendra Irvan Helmy, SH., saat dikonfirmasi.

Disamping itu, Aditya Firmansyah juga mengutarakan bahwa dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah beredarnya pernyataan sikap Kuwu Desa Muntur yang diikuti RT/RW setempat, beserta Camat Losarang.

Ia menegaskan bahwa tindakan Camat dan Kuwu tersebut berpotensi mengancam integritas pemilu. Mereka meminta Bawaslu untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Kami percaya bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu akan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjaga demokrasi di Indonesia,” tambahnya.

Dalam konteks yang lebih luas, pelaporan ini mencerminkan ketegangan yang terjadi menjelang pilkada. Banyak partai politik yang merasa terancam oleh praktek-praktek yang dianggap tidak adil dan merugikan.

Hal ini menuntut semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas pemilu.

Hendi Effendy sebagai pelapor yang mewakili Partai PKN berharap langkah ini akan menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Indramayu.

Mereka meminta masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada agar suara mereka benar-benar didengar.

Dengan pelaporan ini, pihak PKN Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak politik masyarakat dan mendorong transparansi dalam proses Pilkada Indramayu 2024. (Eka)

Artikel Terkait

Berita Populer