progresifjaya.id, JAKARTA – Untuk diketahui, ketika membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline, pemohon akan ditawarkan asuransi dengan biaya Rp50.000 per SIM. Pun begitu, asuransi yang ditawarkan itu ternyata bukan bagian dari sebagai syarat mendapatkan SIM.
Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp50.000.
AKDP sendiri adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp50.000 per SIM untuk 5 tahun.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo dalam penjelasannya mengatakan, asuransi SIM dari PT ABB itu bukan bagian dari persyaratan wajib untuk pembuatan SIM.
“Persyaratan mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktik. Itu saja,” ujar Kombes Pol Heru, Senin, (26/8) lalu.
Ditegaskannya juga meski tak membayar biaya asuransi sebesar Rp50.000, pemohon tetap berhak untuk mendapatkan SIM setelah syarat-syarat yang diwajibkan terpenuhi.
Untuk diketahui juga, kini pemohon SIM juga diwajibkan untuk punya jaminan kesehatan nasional (JKN). Berdasarkan aturan baru, pemohon SIM kini harus aktif sebagai peserta BPJS.
“Betul (harus aktif JKN). JKN-nya BPJS. Kepesertaan aktif BPJS,” ujar Kombes Pol Heru lagi.
Korlantas Polri sendiri saat ini tengah menguji coba kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat membuat SIM di tujuh provinsi. Uji coba BPJS untuk syarat SIM diberlakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Berikut ini adalah syarat membuat SIM baru:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan
menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Berikutnya adalah syarat perpanjang SIM
Proases perpanjang SIM jauh lebih mudah ketimbang membuat SIM baru. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, untuk perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas atau secara offline di Satpas, gerai SIM dan SIM keliling.
Dokumen untuk perpanjangan SIM online juga tak perlu difotokopi seperti halnya bikin SIM baru. Namun kalau mau perpanjang langsung secara offline, semua dokumen persyaratan harus difotokopi.
Berikut adalah syarat perpanjang SIM:
SIM yang lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Biaya perpanjang SIM juga lebih murah dari pada bikin SIM baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal cuma Rp80.000 per penerbitan. Sementara untuk pembuatan SIM baru termahal Rp120.000. Tapi biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes kesehatan adalah Rp35.000. Sementara biaya untuk tes psikologi Rp60.000. (Bembo)