progresifjaya.id, JAKARTA – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tak lagi harus secara offline atau mendatangi Satpas terdekat sesuai domisili. Selaras dengan perkembangan revolusi industri era 4.0, pembuatan SIM kini sudah bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel dengan
posisi bisa berada di mana saja.
Langkah cerdas ini dibuat Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri dengan membuat media aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi inilah yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk daftar bikin SIM secara online serta mengikuti ujian teori di mana aja. Namun harus dipahami juga aplikasi ini tak bisa mengakomodir ujian praktik. Kegiatan tersebut tetap harus dilakukan di lapangan uji praktik milik Satpas SIM.
Selanjutnya adalah proses mendaftar pembuatan SIM secara online. Sedari awal, pemohon yang mendaftar sudah diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan administratif. Termasuk juga kewajiban untuk lulus dari ujian teori.
Untuk persyaratan administratif yang harus dilengkapi, yang kali pertama harus dipenuhi adalah
memenuhi batas usia. Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun. SIM B1 minimal berusia 20 tahun dan SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
Proses selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan. Setelah itu melampirkan KTP dan pas foto, melampirkan hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, BPJS Kesehatan, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM A, SIM B1 dan SIM B2, serta lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Untuk bisa melakukan semua itu, hal pertama yang harus dilakukan pemohon tentu mengunduh atau menginstal aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau App Store. Jika sudah terinstal, barulah pemohon ikuti langkah-langkah seperti penjelasan berikut ini;
• Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
• Masukkan nomor ponsel.
• Lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.
• Klik menu “SIM” lalu pilih “SIM Baru”.
• Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
• Lanjut bayar pendaftaran SIM.
• Lakukan ujian teori.
• Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
• Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
• Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.
SIM yang sudah terbit bisa diambil di Satpas pada waktu operasional yaitu Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Jangan lupa membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.
Sementara tentang biaya membuat SIM online, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada POLRI, tarif pembuatan SIM online sudah ditetapkan sebagai berikut.
• SIM A: Rp120.000
• SIM B1: Rp120.000
• SIM B2: Rp120.000
• SIM C: Rp100.000
• SIM C1: Rp100.000
• SIM C2: Rp100.000
• SIM D: Rp50.000
• SIM D1: Rp50.000
• SIM Internasional: Rp250.000.
Biaya pembuatan SIM ini belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan tes kesehatan jasmani yang besarannya tergantung dari klinik yang dipilih. (Bembo)