Thursday, January 16, 2025
BerandaTNI/PolriAturan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Di Kota Cimahi Terus Digodok

Aturan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Di Kota Cimahi Terus Digodok

Progresifjaya.id, CIMAHI – Rencana Pemerintah Kota Cimahi untuk  memberlakukan   pelarangan penggunaan Kantong Plastik, mulai  disosialisasikan, dan Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya pun sedang digodok.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, M.Ronny rekomendasi sementara terdapat enam jenis penggunaan plastik yang bakal dilarang, Minggu (26/7/2020)


“Sedang digodog draf rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk penerapan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Cimahi,” tuturnya

Lebih janjut dijelaskanny, Draf Raperwal terbaru perihal pelarangan penggunaan plastik ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut salah satunya memuat tentang pembatasan sampah plastik.

“Ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan berbahan plastik) yang akan dilarang,” ungkap, Ronny

Hasil kajian dan temuan di lapangan terungkap bahwa berbagai lapisan masyarakat turut setuju dilakukan pelarangan penggunaan plastik seklai pakai terutama kantong keresek.

Ronny menambahkan pembahasan Raperwal hingga disahkan masih butuh proses. Pasalnya, aturan aturan yang akan diterapkan diharapkan nantinya tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.


“Jangan sampai ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Harus matang dulu,” jelasnya.

Menurutnya, dalam menggarap Raperwal, pihaknya dipastikan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Dari mulai unsur pemerintahan, masyarakat hingga para pelaku usaha.

Sudah dilakukan FGD dengan pelaku usaha untuk mendiskusikan raperwal tersebut. Rencananya, pekan depan akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)

“Saran dan pendapat dari berbagai stakeholder dibutuhkan untuk menemukan solusi matang apabila penggunaan plastik sekali pakai dilarang. Seperti menetapkan alternatif pengganti plastik. Karena itu perlu kajian-kajian dan diskusi dengan berbagai stakeholder agar bisa sepakat bersama mengenai pelarangan plastik sekali pakai untuk mengurangi volume sampah di Kota Cimahi sekaligus beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan,” tandasnya.

Penulis : Dindin
Editor : Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer